BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek EN
  • Informasi Kepesertaan
    • Penerima Upah
    • Bukan Penerima Upah
    • Jasa Konstruksi
    • Pekerja Migran Indonesia
  • Cara Klaim
  • Berita
  • Tentang Kami
  • Informasi Publik
    • Laporan Pengelolaan Program
    • Laporan Terintegrasi
    • Good Governance
    • Peraturan-Peraturan
    • TJSL
    • E-PPID
  • Kontak
Tentang Kami Tentang Kami
  • ISSA Guidelines
  • Struktur Good Governance
  • Komite Dewan Pengawas
  • Komite Good Governance

ISSA Guidelines

Sebagai wujud penerapan Good Governance secara komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan mengadopsi standar terbaik pedoman Good Governance pada International Social Security Association (ISSA) sebagai panduan praktis kepada Dewan Pengawas dan Direksi berupa check list atas elemen-elemen penting yang akan membantu menciptakan dan mendukung tata kelola yang baik pada lembaga jaminan sosial.

Parameter International Social Security Administration (ISSA) Guidelines on Good Governace versi 2019

A . Tata Kelola Yang Baik Dewas & Direksi
A. 1. Akuntabilitas
1 Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas dan Direksi
2 Kejelasan dalam wewenang dan tanggung jawab yang didelegasikan pada Dewan Pengawas dan Direksi
3 Independensi Politik Dewan Pengawas dan Direksi
4 Kesesuaian dan kompetensi Dewan Pengawas dan Direksi
5 Tanggungjawab Hukum Anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
6 Perencanaan Strategis
7 Manajemen Risiko
8 Manajemen Investasi
9 Ketahanan dana program jaminan sosial
10 Tata Kelola Digital
11 Manajemen Kinerja
12 Sistem Pengendalian Internal dan Eksternal
A. 2. Transparansi
13 Kebijakan mengenai Pengungkapan Informasi
14 Kode Etik
15 Komunikasi dengan para Pemangku Kepentingan
16 Laporan Publik
A. 3. Prediktabilitas
17 Hak dan kewajiban peserta dan penerima manfaat
18 Hak dan hak istimewa peserta dan penerima manfaat
19 Informasi untuk Pemangku Kepentingan
20 Penerapan peraturan dan keputusan Direksi secara konsisten
A. 4. Partisipasi
21 Partisipasi Pemangku Kepentingan
22 Pengelolaan atas masukan Pemangku Kepentingan
A. 5. Dinamis
23 Penerapan peraturan perundangan, kebijakan atau keputusan
24 Kepemimpinan dan inovasi di badan
25 Tanggapan atas kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan perubahan lingkungan
B. Spesifik Area Program Jaminan Sosial
B.1. Perencanaan Strategis
26 Pembuatan rencana strategis
27 Pengembangan atas pernyataan visi Badan
28 Perumusan Strategi
29 Penerapan Strategi
30 Diagnosis strategi dan tinjauan kinerja
B.2. Manajemen Risiko
31 Kerangka kerja manajemen risiko
32 Model Proses Kerja
33 Identifikasi, Analisis dan Evaluasi Risiko
34 Persiapan rencana manajemen risiko
35 Komunikasi dan Pemantauan risiko
B.3. Audit Internal Operasional
36 Piagam Audit Internal
37 Komunikasi antara auditor internal dan aktuaris
38 Penilaian kinerja dan Jaminan Kualitas
39 Penerapan dan manajemen temuan audit
B.4. Penilaian Aktuaria Mengenai ketahanan dana
40 Penilaian aktuaria atas program jaminan sosial
41 Valuasi aktuaria dari program jaminan sosial
42 Perubahan tarif iuran dan hak manfaat untuk memulihkan ketahanan dana
43 Kinerja dan tolok ukur investasi
B.5. Menegakkan Prinsip Kehati-hatian Manajer Investasi dalam Mengelola Investasi
B.5.1. Pedoman bagi lembaga yang memiliki unit investasi internal
44 Prinsip kehatian-hatian
45 Kebijakan investasi
46 Uji kelayakan
47 Penilaian portofolio investasi
48 Tindakan pengamanan eksternal
B.5.2. Pedoman bagi lembaga yang memiliki manajer dana eksternal
49 Proses seleksi untuk manajer investasi eksternal
50 Penyesuaian insentif
51 Kustodian aset investasi
B.5.3. Pedoman bagi badan yang memiliki perwakilan di dewan pengawas
52 Tujuan Perwakilan Dewan Pengawas Unsur Pengusaha
B.6. Pencegahan dan pengendalian Kesalahan, Penggelapan dan Fraud dalam Pengelolaan Iuran dan Pemberian Manfaat
53 Pencegahan dan pengendalian kesalahan, penggelapan dan penipuan dalam penerimaan iuran dan pembayaran manfaat (jaminan)
B.7. Standar Layanan untuk Peserta dan Penerima Manfaat
54 Pemberian layanan jaminan sosial yang berkualitas kepada peserta dan penerima manfaat
55 Pelayanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi dan teknologi berbasis internet
B.8. Kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM): Pengembangan, Retensi dan Kaderisasi
56 Kebijakan perekrutan, seleksi dan promosi jabatan
57 Penilaian kinerja karyawan
58 Pengembangan dan pelatihan
59 Manajemen SDM dan retensi
60 Perencanaan pergantian/ kaderisasi kepemimpinan
61 Moral karyawan, kebijakan kompensasi dan kondisi kerja yang memadai
62 Memajukan nilai-nilai perusahaan
B.9. Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
63 Kerangka kerja tata kelola TIK
64 Tujuan strategis aplikasi TIK
65 Inovasi berbasis TIK dan Teknologi Baru
66 Total biaya life-cycle produk dan layanan TIK
67 Kebijakan dan prosedur standar untuk investasi dan kontrak TIK
68 Evaluasi pasca pelaksanaan investasi TIK
69 Risiko TIK dan kelangsungan layanan jaminan sosial

Spesifik Area ISSA Guidelines on Good Governance

Struktur Good Governance

Struktur Komite Dewan Pengawas

a Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan

Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan (KMRIP) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas KMRIP

Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan dan pemberian SNP terkait data kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Melakukan pengawasan tugas BPJS Ketenagakerjaan melalui analisis manajemen risiko dan SNP dalam memitigasi risiko.
  3. Melakukan penelaahan, pemberian SNP, penelaahan lainnya terkait pengelolaan investasi, dan/atau identifikasi terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pencapaian hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan rekomendasi mitigasinya.
  4. Melakukan penelaahan dan pemberian SNP dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi.
  5. Melakukan pengawasan dan memberikan SNP dalam proses pengembangan / investasi DJS dan Badan.
  6. Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Whistleblowing System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Menilai dan memberikan SNP terhadap kinerja pelayanan.
  8. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan KMRIP sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Fungsi KMRIP

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Pengawas dalam hal pemberian nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas.

Wewenang KMRIP

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas KMRIP kepada seluruh unit kerja.
  2. Menyampaikan kebutuhan anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta alasannya kepada Ketua Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi langsung sesuai tata kelola yang baik dengan Direksi dan jajaran yang menjalankan fungsi di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tugas, fungsi dam wewenang para pihak, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas.
  4. Melakukan koordinasi langsung dengan auditor eksternal dan/ atau para pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan dan hasil audit/ pengawasan.
  5. Mengusulkan penggunaan konsultan independen.
  6. Mengusulkan mengundang profesional/ tenaga ahli eksternal/ lembaga penelitian eksternal untuk menghadiri rapat KMRIP dalam membahas berbagai aspek sesuai keahliannya.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi KMRIP.
  9. Menjalankan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

b Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria

Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria (KAAA) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas KAAA

Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan telaah dalam rangka penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT.
  2. Melakukan telaah dalam rangka persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  3. Melakukan reviu atas rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  4. Menilai proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen.
  5. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
  6. Melakukan telaah dalam rangka persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan KAAA sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Fungsi KAAA

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Pengawas dalam hal pemberian nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas.

Wewenang KAAA

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas KAAA kepada seluruh unit kerja.
  2. Menyampaikan kebutuhan anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta alasannya kepada Ketua Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi langsung sesuai tata kelola yang baik dengan Direksi dan jajaran yang menjalankan fungsi di bidang anggaran, audit, dari aktuaria di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tugas, fungsi dan wewenang para pihak, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas.
  4. Melakukan koordinasi langsung dengan auditor eksternal dan/ atau para pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan dan hasil audit/ pengawasan.
  5. Mengusulkan penggunaan konsultan independen.
  6. Mengusulkan mengundang profesional/ tenaga ahli eksternal/ lembaga penelitian eksternal untuk menghadiri rapat KAAA dalam membahas berbagai aspek sesuai keahliannya.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi KAAA.
  9. Menjalankan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

c Komite Kinerja Program dan Badan

Komite Kinerja Program dan Badan (KKPB) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas KKPB

Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap kinerja Kepesertaan.
  2. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru.
  3. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap tata kelola SDM.
  4. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Melakukan penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden.
  6. Melakukan kordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN dan/ atau Kementerian Keuangan.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Fungsi KKPB

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Pengawas dalam hal pemberian nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas

Wewenang KKPB

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas KKPB kepada seluruh unit kerja.
  2. Menyampaikan kebutuhan anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta alasannya kepada Ketua Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi langsung sesuai tata kelola yang baik dengan Direksi dan jajaran yang menjalankan fungsi di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tugas, fungsi dan wewenang para pihak, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas.
  4. Melakukan koordinasi langsung dengan auditor eksternal dan / atau para pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan dan hasil audit/pengawasan.
  5. Mengusulkan penggunaan konsultan independen.
  6. Mengusulkan mengundang profesional/tenaga ahli eksternal/ lembaga penelitian eksternal untuk menghadiri rapat KKPB dalam membahas berbagai aspek sesuai keahliannya.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi KKPB.
  9. Menjalankan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Komite Good Governance

Komite Good Governance melaksanakan tugas sesuai program kerja dan tugas lain terkait dengan penerapan good governance BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain terkait penyempurnaan infrastruktur good governance dan penerapan good governance di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Call Center BPJamsostek
  • Ikuti Kami
  • Aplikasi
  • EPS
  • Perisai
  • e-Procurement
  • Mitra Pusat Layanan
    Kecelakaan Kerja
  • WBS
  • Karir
  • Manfaat Tambahan
  • Rusunawa
  • Perumahan Pekerja
  • Loker Disabilitas
  • Promosi & Pers
  • Promo
  • Siaran Pers
  • Lainnya
  • Struktur Organisasi
  • Formulir
  • F.A.Q
  • Pengadaaan Barang & Jasa
Call Center BPJamsostek
  • Ikuti Kami

Copyright © 2021 BPJS Ketenagakerjaan. All Rights Reserved

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Logo BPJS Ketenagakerjaan Baru

Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu