BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen Bayar Dana Kecelakaan Kerja Rp 8,4 M

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen Bayar Dana Kecelakaan Kerja Rp 8,4 M

2 hari lalu

Bagikan


enin, 26 Mei 2025 | 10:43 WIB


KEPANJEN – Biaya yang digelontorkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk biaya pengobatan pekerja akibat kecelakaan tergolong tinggi. Belum genap lima bulan, Januari hingga pertengahan Mei lalu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen mencairkan Rp 8,47 miliar.

Dana tersebut untuk membayar 1.642 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Rinciannya, 957 kejadian kecelakaan di lingkungan bangunan dalam kantor atau tempat kerja, 492 kejadian di jalan raya, 186 kejadian di luar gedung atau bangunan kantor tetapi masih dalam satu area kerja.

Sedangkan sisanya 7 kejadian masih dalam pendataan. “Untuk total klaimnya sekitar Rp 8,47 miliar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen Zakky Ibrahim kemarin.

Untuk diketahui, JKK yakni manfaat berupa uang tunai maupun pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan uang tunai, dan program kembali bekerja (return to work). Nominalnya sesuai dengan kebutuhan peserta.

Untuk santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) misalnya, enam bulan pertama maupun enam bulan kedua diberikan 100 persen dari upah. Sedangkan enam bulan ketiga diberikan 50 persen dari upah.

Selain itu, dia mengatakan, juga ada santunan berkala yang diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Santunan tersebut dibayarkan sekaligus Rp 12 juta.

“Klaim dapat dicairkan maksimal tujuh hari kerja setelah berkas disetujui,” ucap Zakky. Adapun 12 berkas yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim JKK sebagai persyaratan. Seperti formulir 3 (laporan kecelakaan tahap I), formulir 3a (laporan kecelakaan.

Kemudian peserta juga harus melengkapi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan e-KTP. Kronologis kejadian kecelakaan serta fotokopi e-KTP dari saksi maupun laporan kepolisian jika kecelakaan lalu lintas harus dipenuhi.


Editor: A. Nugroho

Sumber: Radar Malang


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu