BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur BPR Bank Pura Artha

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur BPR Bank Pura Artha

4 hari lalu

Bagikan

Oleh: EdwiPuryono

Editor: Wiwid wida


Surakarta

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur BPR Bank Pura Artha

Direktur Utama BPR Bank Pura Artha , Riyanto Agus Prasetyo dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady.menunjukkan naskah perjanjian kerjasama. (Foto Dok BPJS)


KBRN, Surakarta :  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar bersama BPR Bank Pura Artha melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Jumat, (16/05/2025).

PKS tersebut ditandatangani Direktur Utama BPR Bank Pura Artha , Riyanto Agus Prasetyo dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady.

Adapun kerjasama tersebut membahas tentang Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem BPR dan Sinergi guna perlindungan para pekerja debitur BPR Pura Artha dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama PT BPR Pura Artha, Riyanto menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa perlindungan tambahan bagi nasabah kredit menjadi wujud komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman. “Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi nasabah kami, sekaligus meningkatkan kepercayaan mereka terhadap layanan kami,” ujar Riyanto

Uun memaparkan, manfaat dari kerjasama ini tentunya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal. "Jadi semua terlindungi. Ketika terjadi resiko," ujarnya.

Ia menyampaikan para nasabah BPR termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal 2 (dua) program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga 3 (tiga) program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan perlindungan 2 (dua) program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan lancar dan tuntas, meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” kata dia.

Oleh karena, lanjut dia, bila nasabah BPR dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis tanpa batasan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ada santunan minimal Rp 42 juta.

Uun menegaskan, perlindungan ini merupakan bentuk pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja khususnya bagi para Debitur BPR yang ada di Kab Karanganyar.

Diharapkan dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti oleh BPR BPR lainnya dan dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh untuk semua debitur BPR yang ada di Kabupaten Karanganyar. (Edwi)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu