
Siswa Magang SMK Negeri 1 Kecamatan Ukui Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Ukui (PelalawanPos.co)-Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pelalawan terus memperluas cakupan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan kali ini siswa SMKN 1 Ukui yang melaksanakan Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah tempat di kabupaten Pelalawan telah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK pada perwakilan siswa yang akan melaksanakan Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL) tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan T. Amri Fuad bersama Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pelalawan Mahyu Fauzi yang di dampingi oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Sukardi SH, MM dan Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui Jhon maifive E R, S. Pd M. Kom
Jhon maifive E R, S. Pd M. Kom berharap agar para peserta didiknya bisa mengambil manfaat dan belajar sebanyak mungkin selama berada di tempat Magang masing – masing. Dan selama melaksanakan Magang dapat lebih tenang dan aman karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami telah mendaftarkan seluruh siswa yang melaksanakan magang di tahun 2025 ini, dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa. sekolah dan orangtua siswa merasa aman, karena sudah ada yang menjamin,” terangnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang di berikan bagi siswa berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga dan peserta Magang serta manfaatnya, jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang, bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali yang mempunyai siswa Magang/PKL untuk dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan hak normatif mereka," Fauzi.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kadisnaker Pelalawan T. Amri Fuad mengatakan perlindungan siswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua yang mewajibkan pelajar dan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.***
Editor : EW
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




