
Atlet Balap Motor di Event Dragbike Street Race 2025, Dapat Perlindungan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Iswin Arrizal
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana menyerahkan secara simbolis kartu peserta ke pembalap (Foto : Diskominfo)
Sidoarjo, Cakrawala.co - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam mendukung perkembangan olahraga pecinta balap motor di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 300 pembalap di Dragbike Street Race 2025 mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Sabtu 24 Mei 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian mengatakan dalam kegiatan acara yang digawangi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu diselenggarakan di ex Tol HK, Jabon, Sidoarjo. Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan serta di dukung Pemkab Sidoarjo
"Semua event olahraga tentu beresiko cidera. Terlebih event balap otomotif ini, tentu pesertanya penuh risiko cidera karena akibat kecelakaan kerja atau bertanding," jelas Arie Fianto Syofian.
Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dipaparkan, denan hanya membayar iuran Rp 16.800 para atlet sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat bertanding.
Dan untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan pun telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Apabila atlet meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/saat pertandingan, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Jika terjadi resiko saat latian atau perlombaan meninggal akan mendaparkan santunan hingga Rp 70 juta.
Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet. "Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” pungkasnya.
Editor: Iswin Arrizal
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




